Gunakan Masker Sesuai Aturan atau Pilih Didenda Rp50.000 oleh Satpol PP Kota Bandung

- 24 November 2020, 16:05 WIB
Operasi penegakan AKB oleh Satpol PP Kota Bandung di Terminal Lendeng, Selasa 24 November 2020.
Operasi penegakan AKB oleh Satpol PP Kota Bandung di Terminal Lendeng, Selasa 24 November 2020. /Humas Kota Bandung

GALAMEDIA - Pasang masker untuk menutupi mulut dan hidung dan pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker. Masker bukan sekedar dibawa dan disimpan di dalam jaket atau kantong celana.

Pasalnya, jika masker hanya berada di jaket atau kantong celana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan tetap memberikan sanksi.

Hal itulah yang dialami oleh R (26), warga Jalan Kastuba Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay yang terjaring operasi oleh petugas di Terminal Leuwi Panjang.

Baca Juga: Jika Hasil Rapid Tes Reaktif, Anggota KPPS Langsung Dicoret dan Tidak Bisa Diganti

Ia mengaku sedang terburu-buru sehingga lupa mengenakan masker.

“Sebenarnya bawa, ada di kantong (jaket). Tapi karena lagi ada urusan terburu-buru, saya tidak pakai. Saya lupa,” akunya, Selasa 24 November 2020.

Namun setelah memperoleh edukasi dari petugas, ia berjanji akan lebih disiplin lagi mengenakan masker.

"Saya akan berusaha untuk untuk tidak lagi lupa mengenakan masker," ujarnya.

Baca Juga: Kirim Karangan Bunga Turut Berduka ke Habib Rizieq, Kader PDIP: Innalilahi...

Pada Selasa 24 November, Satpol PP Kota Bandung kembali menggelar operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Operasi kali ini digelar di terminal Ledeng dan Terminal Leuwipanjang.

“Operasi hari ini dipusatkan di kawasan terminal. Sebanyak 41 pelanggar ditemukan di kawasan Leuwipanjang dan 14 pelanggar lainnya di kawasan Ledeng,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

Sebanyak 17 dari 55 pelanggar dikenai sanksi denda administrasi. Masing-masing orang membayar Rp50.000. Totaldenda yang terkumpul sebesar Rp850.000.

Baca Juga:  Singkong Cijambe Jadi Berbagai Olahan Makanan yang Rasanya Maknyus

“Pelanggar lain mendapat sanksi sosial. Di antaranya menyapu di sekitar lokasi operasi hingga push up. Khusus yang push up, mereka dipastikan bersedia dan dalam keadaan fit,” terang.

Rasdian yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini menegaskan, aparat penegak peraturan daerah (perda) akan terus melakukan pengawasan di lapangan.

“Kami bersama-sama dengan TNI, Polri hingga aparat kewilayahan sudah berkoordinasi dan akan bersama-sama melakukan kegiatan serupa di wilayah Kota Bandung,” katanya.

Baca Juga: Ingin Touring Pakai Sepeda Motor, Jangan Lupa Lakukan Persiapkan Ini Dulu

Sementara itu, Kepala Seksi Fasilitasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Rullie Pringadie  menambahkan, pihaknya telah menggelar operasi di 21 kecamatan.

“Sembilan kecamatan lagi kita jangkau dalam 4 hari ke depan,” ucap Rullie.

Ia pun berharap kesadaran warga bisa tumbuh khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan. Contohnya, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

“Petugas bisa mengawasi di lapangan. Tetapi kesadaran dari diri sendiri yang paling utama. Jangan sampai ketika tidak ada operasi lalu tidak digunakan (maskernya). Jangan sampai hal seperti ini terjadi,” imbaunya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x