Modus Makin Canggih Akibat 'Keserakahan yang Indah', Jaksa Agung Minta Pelaku Korupsi Dimiskinkan

- 24 November 2020, 21:12 WIB
Jaksa Agung S.T Burhanuddin (kanan).
Jaksa Agung S.T Burhanuddin (kanan). /Antara

 


GALAMEDIA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta aparat penegak hukum untuk memiskinkan para pelaku korupsi sebagai efek jera terhadap pelaku.

"Kebijakan penegakan hukum wajib memastikan bahwa hukuman haruslah dapat memberikan deterrent effect, baik di sektor pidananya dan juga di sektor perekonomian pelaku," kata Jaksa Agung.

Ia menyampaikan hal itu dalam sambutannya di acara penyerahan barang hasil rampasan negara dari Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Babak Baru Video Syur Mirip Penyanyi Gisel, Polisi Tinggal Menunggu Hasil Ini

Menurut Burhanuddin, jika sebelumnya menggunakan pendekatan mengejar dan menghukum pelaku melalui pidana penjara (follow the suspect), maka sekarang orientasinya harus dibarengi dengan pendekatan follow the money dan follow the asset.

Burhanuddin melanjutkan, pentingnya menggabungkan pendekatan pidana dengan pendekatan ekonomi karena pelaku white collar crime memiliki rasio yang tinggi.

Ini terlihat dari modus yang kian canggih dan terstruktur karena dicampur dengan teori-teori ilmu pengetahuan seperti akuntansi dan statistik.

"Jika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah, jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi oleh prinsip yang keliru yaitu keserakahan itu indah (greedy is beautiful)," tuturnya.

Baca Juga: Di Tengah Heboh Buku 'How Democracies Die', Megawati Ajak Milenial Membaca Karya Bung Karno

Para pelaku kejahatan korupsi, kata Jaksa Agung, mempertimbangkan antara biaya dan keuntungan yang dihasilkan.

"Kalkulasi untung rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah melakukan atau tidak melakukan suatu kejahatan," ujarnya.

"Pilihan yang diambil para pelaku adalah melakukan karena masih sangat menguntungkan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan," jelas dia seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Astagfirullah, ABG Berusia 13 Tahun Digilir 10 Pria Dewasa dan Kakek-kakek

Jika aparat penegak hukum menerapkan dua pendekatan sekaligus yakni pendekatan pidana dan pendekatan ekonomi, Jaksa Agung memastikan ada dua hal positif yang dapat diperoleh.

Pertama, dengan perampasan aset akan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku korupsi bahwa kejahatan yang mereka lakukan tidak memberikan nilai tambah finansial, melainkan justru memiskinkan dan menimbulkan kesengsaraan bagi si pelaku.

Kedua, keberadaan benda sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi sebagai aset pada akhirnya akan dipandang sebagai sesuatu yang penting karena merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana.

"Dengan sudut pandang tersebut diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, agar menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang sehingga aset tersebut dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi," urai Jaksa Agung.

Baca Juga: Jelang Berakhirnya Pemerintahan Donald Trump, Amerika-Israel Rencanakan Operasi Rahasia ke Iran

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung mengapresiasi Menteri Keuangan RI dan pimpinan KPK yang telah menyerahkan barang rampasan negara kepada Kejaksaan RI.

Dua barang rampasan negara yang berasal dari KPK itu berupa satu unit tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dan satu unit tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Badung, Bali.

Status hukum dua aset itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ini wujud sinergi dan koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Keuangan RI, KPK, dan Kejaksaan RI," tutur Jaksa Agung.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x