APSSI Jabar:  Revitalisasi Pasar Bandrek Harga Harus Sepakat dengan Pedagang

- 25 November 2020, 13:33 WIB
Pasar Bandrek yang akan direvitalisasi oleh pihak Bumdes, namun para pedagang belum sepakat soal harga
Pasar Bandrek yang akan direvitalisasi oleh pihak Bumdes, namun para pedagang belum sepakat soal harga /Robi Taufik

GALAMEDIA - Asosiaasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat, mengingatkan panitia pembangunan pasar desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, harus mendengarkan aspirasi para pedagang terutama terkait harga yang ditawarkan.

"Kami mendapatkan keluhan terkait harga jual kios yang sangat tinggi. Harga kios dalam revitalisasi kios biasanya jadi pemicu. APPSI mendukung adanya revitalisasi dan akan meningkatkan perekonomian," ujar Sekretaris DPW APPSI Jabar, Yudi Setia Kurniawan, Rabu 25 November 2020.

Dikatakan Yudi, selain perizinan yang hingga saat ini belum juga diajukan, harga kios/los yang dikeluhkan para pedagang yang mencapai Rp 11 juta. Sedangkan yang diinginkan pedagang Rp 5 juta/ meter persegi.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

"APPSI siap membela para pedagang jika mereka dirugikan. Ini yang harus diperhatikan oleh panitia pembangunan," ucapnya.

Terkait dengan perizinan, Yudi menuturkan, dalam pembangunan pasar sekarang ini ada yang harus diperhatikan selain AMDAL, dan IMB. Melainkan harus memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) serta memiliki bangunan SNI.

"Jangan sampai revitalisasi pasar menjadi revitalisasi gagal dan menjadikan pedagang menjadi korban," tegasnya.

Baca Juga: Tangkap Edhy Prabowo, Jokowi Percaya KPK Bekerja Transparan, Terbuka, dan Profesional

Yudi berharap, panitia segera melakukan sosialisasi kembali dengan para pedagang terkait kesepakatan harga.

"Jangan sampai menjadi persoalan, panitia hentikan dahulu kegiatan sebelum perizinan ditempuh sesuai dengan prosedur," katanya.

Ia mengakui, tahapan proses perizinan tidak mudah didapat dengan waktu singkat melainkan perlu waktu panjang.

Baca Juga: Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes Covid-19 di Jembatan Kuning Kamojang

"Tidak mudah, kenapa panitia sekarang sudah berniat untuk memindahkan para pedagang ke TPS. Seharusnya terlebih dahulu mengurus perizinan," ujarnya.

Sementara Kepala Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Bunyamin mengatakan, proses perizinan revitalisasi pasar desa sedang ditempuh oleh pihak panitia, yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

"Sekarang panitian sedang menghadap ke Pak Bupati meminta arahan terkait perizinan. Termasuk mengajukan permohonan penggunaan lahan," ucapnya.

Baca Juga: Prabowo Tunggu Perkembangan dari KPK Terkait Penangkapan Menteri KKP

Ia juga berharap, tahapan pembangunan pasar desa, bisa berjalan sesuai rencana dan aturan. "Kami ingin memajukan perekonomian masyarakat. Kalau masalah harga yang menjadi keberatan itu bisa di musyawarahkan," singkat Bunyamin.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x