Ada Perbuatan Pidana di Acara Habib Rizieq, Mustofa Nahrawardaya: Saya Bayar Rp 100 Juta

- 27 November 2020, 19:09 WIB
Habib Rizieq Shihab memberikan tausyiah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
Habib Rizieq Shihab memberikan tausyiah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020. /Tangkap Layar YouTube.com/Front TV

GALAMEDIA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menegaskan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 lalu.

"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," terang Fadil Imran kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 27 November 2020.

Meski tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus tersebut, Fadil mengatakan semua pihak yang tarkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Habib Rizieq Beri Warning, Siap Berjuang Bersama Rakyat, FPI: Jangan Terlalu Sibuk dengan Spanduk

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki pelanggaran protokol kesehatan dengan timbulnya kerumunan pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU kekarantinaan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Baca Juga: Luhut Sebut Pemerintah Tetap Akan Menjual Wisata Komodo: Ini Satu-satunya di Dunia

Mustofa Nahrawardaya/
Mustofa Nahrawardaya/

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, PDIP Langsung Bereaksi Seperti Ini

Mantan tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2009 lalu, Mustofa Nahrawardaya ikut menyoroti pernyataan Kapolda. Ia menyatakan, ancaman pidana dalam kasus itu tak lebih dari satu tahun.

"Pidananya paling lama 1 tahun. Dendanya 100 juta," cuit Mustofa di akun Twitter @TofaTofa_id, dikutip Galamedia, Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Nama Luhut Pandjaitan Diungkit, Netizen: Alamat LBP Jadi Plt

Dengan ancaman hukuman dan denda seperti itu, Mustofa pun seolah meminta polisi untuk tak melanjutkan proses hukum.

"Sudahlah, saya bayar saja yang 100 juta. Tapi HRS tidak usah diperiksa," lanjut Mustofa.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x