BAP DPD RI Mediasi Pengaduan Masyarakat Forum Penghuni Rumah Negara Eks PNS PJKA Bandung

- 4 Desember 2020, 15:04 WIB

“Kami diberi rumah sebagai PNS, jadi tidak terkait dengan perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian rumah diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan pemotongan gaji setiap bulan. Ia berharap agar tidak lagi ada penarikan uang sewa.

“Tolong kami diberikan status sewa-beli untuk rumah golongan III karena sudah bertahun-tahun kami sudah dipotong gaji dan untuk bayar PBB, perawatan air dan listrik kami bayar sendiri,” paparnya.

Baca Juga: Ingat Tsunami Aceh 2004, Anak Buah SBY Sebut Hanya Ada FPI dan TNI Mengangkut Ribuan Mayat

Menanggapi hal tersebut, Direktur Niaga PT KAI, Maqin U Norhadi mengucapkan terima kasih kepada BAP DPD RI telah mempertemukan dengan forum penghuni rumah negara.

“Kami berterima kasih kepada BAP DPD RI dan berharap PT KAI dapat terus berkomunikasi dengan penghuni rumah. Kami juga memberlakukan semacam relaksasi dan terus membuka diskusi,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, John Robertho mengatakan rumah tersebut merupakan aset PT KAI. Selain itu ia menuturkan ada surat edaran menteri BUMN untuk penjagaan dan penataan aset perusahaan.

Baca Juga: Bio Pad, Teknologi Pembuat Air Heksagonal dalam Water Dispenser, Solusi Jaga Kesehatan

“Ini memang kewajiban kami untuk menjaga aset kami, upaya yang kami lakukan juga persuasif,” ujarnya.

Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto yang hadir secara virtual menjelaskan pengelolaan aset dilakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif dan kooperatif.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x