Ambil Surat Panggilan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum Luruskan Informasi Ini

- 11 Desember 2020, 16:02 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /YouTube/Front TV

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Bahkan tim kuasa hukum Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Imbau Masyarakat untuk Tenang Sikapi Hitung Cepat Pilkada

Menurut Aziz, tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan dan sebelum polisi repot-repot datang gitu, kita datang ke sini," ujarnya.

Aziz juga meluruskan informasi mengenai Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena alasan sakit itu tidak benar.

Baca Juga: Ngeri, Dengan Parang Ibu Ini Tega Bunuh Tiga Anaknya yang Masih Balita

Sebab Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik karena proses pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

"Saya luruskan Habib Rizieq tidak sakit jadi tidak ada surat sakitnya, itu kan kebohongan kalau misalkan saya bilang sedang sakit dan ada surat sakitnya kan. Makanya kita katakan sedang pemulihan , dokternya mengatakan demikian," ujar Aziz seperti dilansirkan Antara.

Berita sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Tewaskan 224 Orang, Gara-gara Kegemukan Otak Serangan Kedubes AS Terpaksa Dibebaskan dari Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x