HRS : Hari ini Saya Bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk Diperiksa Sesuai Aturan

- 12 Desember 2020, 11:29 WIB
Anis Baswedan (jas hitam) bersilahturahmi dengan Habib Rizieq Shihab, Selasa 10 November 2020.
Anis Baswedan (jas hitam) bersilahturahmi dengan Habib Rizieq Shihab, Selasa 10 November 2020. /Instagram.com/@tengkuzulkarnain.id

GALAMEDIA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, oleh penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.

"Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai aturan," kata Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Saat ditanya apakah dirinya siap jika langsung ditahan oleh pihak kepolisian, HRS mengatakan akan menyerahkan masalah penahanan itu kepada penyidik.

Baca Juga: Daftar Para Istri yang Bakal Gantikan Suami Sebagai Kepala Daerah, Dari Banyuwangi Hingga Lampung

"Nanti kita lihat usai pemeriksaan, perkembangannya nanti disampaikan pengacara," ujarnya.

HRS tiba pada pukul 10.30 WIB. Dia datang menggunakan baju putih dan sorban.

HRS tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh Sekretaris Umum FPI Munarman dan beberapa orang lainnya.

Baca Juga: Vitamin C: Lebih Baik dari Buah, Sayur atau Suplemen? Ini Tips Memilih Vitamin Wajib Saat Pandemi

HRS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan yang memicu kerumunan massa pada Sabtu (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca Juga: Didampingi Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Tiba di Mapolda Metro Jaya

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x