Polda Metro Jaya Tunggu Kehadiran Lima Tersangka Lain Pembuat Kerumunan Massa di Petamburan

- 12 Desember 2020, 11:56 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. /cirebon.pikiran-rakyat.com

GALAMEDIA - Lima orang tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pembuat kerumunan massa di Petamburan ditunggu kehadirannya di Polda Metro Jaya. Hal itu seiring telah tibanya Imam Besar dan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 pagi.

"Kalau memang datang hari ini, hari ini kita periksa. Kalau tidak datang hari ini, ya ada upaya yang akan kita lakukan, karena itu terkait dengan satu peristiwa," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Hal itu disampaikan menanggapi datangnya Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: HRS : Hari ini Saya Bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk Diperiksa Sesuai Aturan

Ke-lima orang yang dimaksud oleh Tubagus yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

HRS pun sudah tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Tubagus mengharapkan pemeriksaan HRS sebagai tersangka dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga: Daftar Para Istri yang Bakal Gantikan Suami Sebagai Kepala Daerah, Dari Banyuwangi Hingga Lampung

HRS sebelumnya mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

Ia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Didampingi Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Tiba di Mapolda Metro Jaya

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x