Sebut Habib Rizieq Ulama Pemberani di Tengah Fitnah, Fadli Zon: Mudah-mudahan Ada Keadilan

- 12 Desember 2020, 18:22 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tersenyum ketika tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tersenyum ketika tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. /Antara Foto/Fauzan/

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

HRS mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Ia pun terancam ditangkap bahkan menjalani penahanan.

Baca Juga: Innalillahi, Jawa Barat Penyumbang Tertinggi, Angka Positif Corona Indonesia Jadi 611.631

Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon ikut bersuara. Ia yang belakangan ini tampak aktif membela HRS dan kelompoknya, berharap masih ada keadilan di negeri ini.

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. Antara

Baca Juga: Kapal yang Ditenggelamkan Susi Pudjiastuti Diusulkan Ditarik ke Darat dan Dijadikan Museum

Fadli Zon menyampaikan tanggapannya lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, dikutip Galamedia, Sabtu, 12 Desember 2020.

"Mari kita saksikan perjalanan bangsa ke depan, dimulai dr sini. Mudah2an masih ada keadilan n keberadaban," kata Fadli Zon.

Ia pun melanjutkan cuitannya dan mendoakan agar HRS diberikan kekuatan. Fadli Zon juga memuji HRS sebagai ulama pemberani.

Baca Juga: Unggah Foto Habib Rizieq Sedang Diperiksa Polisi, Muannas: Bukti Antum Bagian dari Indonesia

"Sy ikut mendoakan Habib Rizieq Syihab, seorang ulama pemberani yg menyuarakan kebenaran di tengah fitnah, kemunafikan n kebiadaban," lanjutnya.

Sekadar diketahui, ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 menyebutkan, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Baca Juga: Yuk Saksikan Gelar Virtual Menuju Hari Penca Jawa Barat di Kanal Youtube

Sementara Pasal 216 KUHP, yakni menyebutkan "Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".

Sebelumnya, Polisi menunggu kedatangan Imam besar FPI tersebut. HRS akan langsung ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Jam Tayang Sinetron Ikatan Cinta di RCTI Hari Ini Sabtu 12 Desember 2020 Kembali Diundur

Yusri menjelaskan penangkapan akan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan, tetapi dia tidak mengonfirmasi apakah Habib Rizieq akan ditahan.

Menurut Yusri, penetapan penahanan Rizieq merupakan penilaian subjektif dan objektif penyidik saat pemeriksaan menentukan penahanan Rizieq.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x