Dinyatakan Ormas Terlarang, FPI Secara Mengejutkan Langsung Kutip Ucapan HRS

- 30 Desember 2020, 15:54 WIB
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

GALAMEDIA - Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, pemerintah secara tegas melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

FPI pun langsung bereaksi melalui akun Twitter resminya, tak lama setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan keterangan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta.

Mahfud yang disampingi sejumlah jenderal itu menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan keputusan.

Baca Juga: Nyaris Tak Bisa Gunakan HP, Alami Adermatoglyphia Para Pria Keluarga Ini Lahir Tanpa Sidik Jari

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," terang Mahfud MD.

Ia pun melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Kepada pemerintah daerah, Mahfud MD juga menyampaikan, aparat jangan segan bertindak. Jika menemukan organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada.

"Dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tambahnya.

Dilanjutkan Mahfud MD, pelarangan kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Mulai dari Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

FPI menanggapi keputusan tersebut lewat akun Twitter @PETAMBURAN_3.

Baca Juga: Keluarga Gus Dur Gelar Haul ke-11 Secara Daring Langsung dari Kota Jakarta, Yogyakarta dan Jombang

"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," begitu kicauan FPI dikutip Galamedia, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Rapid Test Antigen di Rest Area Tol Cipularang KM 125, Sasar Penumpang, Pengemudi dan Kondektur

Masih dalam cuitan yang sama, FPI pun menuliskan semacam pengumuman jika nama FPI yang selama ini kependekan dari Front Pembela Islam, berganti menjadi Front Pejuang Islam.

"Selamat Datang Front Pejuang Islam," begitu tulis FPI yang sudah mengubah nama pengguna di Twitter menjadi Front Pejuang Islam.

Dalam cuitan selanjutnya, FPI secara mengejutkan mengutip pernyataan Imam Besar mereka, Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sekarang mendekam di penjara.

"FPI hanyalah organisasi alat juang, bukan tujuan. Tujuan kita adalah Ridho Allah SWT. Ada FPI atau tidak ada FPI, Amar Ma'ruf-Nahi Munkar wajib kita perjuangkan. — Imam Besar Habib Rizieq Syihab-," begitu cuitan FPI.

Baca Juga: FPI Dinyatakan Ormas Terlarang, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme, Pembunuhan Demokrasi!

Sejumlah warganet pun menanggapi kicauan FPI. Sebagian memberikan semangat dan menegaskan perjuangan tetap harus berjalan.

"Nama boleh dibubarksn tapi semangat utk menegakkan amar ma'ruf dan memberantas kemunkaran ttp di jiwa," begitu komentar warganet.

"FPI banyak membantu pemerintah ketika terjadi bencana alam, penzholiman terhadap FPI adalah seperti air susu dibalas dengan air tuba," timpal netizen lainnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x