GALAMEDIA - Di tahun 2021, KPK akan mengisi pejabat-pejabat struktural baru.
KPK memiliki peraturan baru untuk pengubah struktrul, yaitu Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Peraturan itu mengubah struktur organisasi KPK sehingga terdiri atas sekretariat jenderal, deputi bidang pendidikan dan pelayanan masyarakat, deputi pencegahan dan monitoring, dan deputi bidang penindakan dan eksekusi.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Kenapa Metro Jaya Menetapkan Gisel Jadi Tersangka
Selain itu, deputi bidang koordinasi dan supervisi, deputi bidang informasi dan data, inspektorat, pusat perencanaan strategis pemberantasan korupsi, staf khusus, juru bicara, dan sekretariat pimpinan.
Dengan berkembangnya organisasi tersebut, pada tahun 2021 KPK akan menerima anggaran sebesar Rp1,3 triliun atau naik sebesar Rp384,7 miliar dari anggaran tahun 2020.
"Kami ingin pada tahun 2021 bekerja dengan engine yang baru, format yang baru untuk akselerasi strategi KPK yang baru," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Dibubarkan Pemerintah, Tokoh NU: FPI Musti Bangga, Front Pejuang Islam Paling Keren
Menurut Ghufron, ada empat alternatif pengisian jabatan struktural KPK yang baru.