KontraS: Sesuai HAM, Tewasnya Laskar FPI Harus Dipertanggungjawabkan oleh Polisi

- 9 Januari 2021, 08:13 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (memegang barang bukti). Aliansi Masyarakat Sipil menilai tewasnya Laskar FPI harus dipertanggungjawabkan oleh polisi.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (memegang barang bukti). Aliansi Masyarakat Sipil menilai tewasnya Laskar FPI harus dipertanggungjawabkan oleh polisi. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Baca Juga: Ini Aktivitas yang Akan Dilakukan Abu Bakar Ba'asyir Setelah Bebas

Ia menegaskan setiap tindakan yang diambil dan dilakukan polisi, meski dalam proses penegakan hukum sekalipun, harus sepenuhnya sesuai standar HAM.

Hal itu, lanjut dia, berarti tindakannya musti sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prosedur tetap internal kepolisian, serta harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam penggunaan senjata api.


Meninggalnya anggota FPI juga harus dapat dipertanggungjawabkan oleh kepolisian. Terkait dugaan kepemilikan dua senjata api oleh anggota FPI, sebagaimana ditemukan baik oleh polisi maupun hasil investigasi Komnas HAM, perlu diselidiki lebih lanjut, termasuk asal-usul dan sumber senjata api itu.

"Dugaan kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI merupakan salah satu masalah yang harus diungkap, selain juga rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dan mengawali terjadinya insiden itu," terang dia.

Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Fakta Baru! Ada 18 Luka Tembak di Tubuh Anggota FPI yang Tewas di Tangan Polisi

Temuan Komnas HAM termasuk uji balistik yang telah dilakukan, dapat dijadikan petunjuk awal menemukan fakta-fakta lebih lanjut.

Sementara itu Deputi Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi HAM (ELSAM), Andi Muttaqien juga menilai proses investigasi Komnas HAM sudah sejalan dengan tugas dan kewenangan Komnas HAM. Investigasi juga berjalan secara terbuka dan informatif.


"Bahkan, Komnas HAM secara khusus mengikutsertakan masyarakat sipil sebagai pengamat independen dalam proses uji laboratoriom forensik terhadap berbagai bukti yang terkait dalam proses investigasi," tuturnya.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM dapat dijadikan sebagai pijakan bersama dalam proses selanjutnya.

Baca Juga: Video Syur Gisel vs MYD: Dicecar 49 Pertanyaan, Faktor Anak Jadi Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan

Ia meminta pemerintah, khususnya polisi, untuk menindaklanjutinya secara transparan dan akuntabel setiap rekomendasi dari hasil investigasi Komnas HAM.


"Tidak hanya proses hukum sebagaimana disinggung di atas, tetapi juga termasuk pembenahan prosedur tetap internal Kepolisian, untuk memastikan kerja-kerja Kepolisian yang sejalan dengan standar hak asasi manusia," terangnya.

Ia menegaskan mekanisme pengawasan internal Kepolisian juga perlu diperkuat, terutama pengawasan dari dalam institusi kepolisian, maupun pelibatan dari Komisi Kepolisian Nasional, guna memastikan ketepatan prosedur dari semua kerja-kerja Kepolisian.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x