Kasus Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor Memasuki Babak Baru, Habib Dtetapkan jadi Tersangka

- 11 Januari 2021, 11:38 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. /Antara/Hafidz Mubarak A

 

GALAMEDIA - Kasus dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test Habib Rizieq Shihab, memasuki babak baru. Kasus yang dimaksud adalah saat petinggi FPI itu dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, beberapa waktu silam.

Karena persoalan ini, hingga membuat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor saat itu tidak bisa menanganinya dengan baik.

Ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka dari kasus ini oleh Polisi. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Blokir WHO, Ratusan Data Asal-usul Corona dari Lab Rahasia Wuhan Kini Raib

"Penyidik sudah melaksanakan gelar (perkara) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Senin 11 Januari 2021.

Gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini dipastikan telah sesuai prosedur yang ada. Mereka yang ditetapkan jadi tersangka adalah Habib Rizieq Shihab, kemudian dr Andi Tatat selaku Dirut RS Ummi, dan menantu Habib Rizieq yaitu Hanif Alatas.

Penyidik juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Rencananya mereka akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka pekan ini.

"Minggu ini rencananya (pemanggilan ketiganya sebagai tersangka)," katanya lagi.

Baca Juga: Basarnas Kerahkan 53 Kapal untuk Bantu Mencari Pesawat Sriwijaya Air di Perairan Kepulauan Seribu

Sebelumnya diberitakan Rumah Sakit Ummi Bogor dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020. Rumah Sakit Ummi diduga menghalangi dalam penanganan wabah penyakit menular.

Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS Ummi dan kawan-kawan dengan pelapor Agustian Syah.

Agustian menjelaskan alasan melaporkan Direktur Utama RS Ummi karena diduga melakukan tindak pidana menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah pengakit menular.

Baca Juga: Tim DVI RS Polri Kramat Jati Terima 16 Kantong Jenazah dan 3 Properti Keselakaan Sriwijaya Air

Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi untuk melakukan swab test pada salah satu pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut, patut diduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Menurut Agus, dalam laporannya, salah satu pasien tersebut diduga terpapar Covid-19 dari klaster Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sesuai dengan kewenangan Satgas Kota Bogor.

Akan tetapi Direktur Utama RS Ummi tidak memberikan penjelasan secara utuh protokol proses penanganan pasien tersebut. Akibatnya Satgas Kota Bogor tidak bisa melaksanakan tugas sesuai prosedur penanganan Covid-19. ***

Baca Juga: PM Kanada Sampaikan Belasungkawa Atas Musibah Sriwijaya Air

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x