GAWAT! Wamenkum HAM Sebut Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Sekaligus Didenda dan Dipenjara

- 11 Januari 2021, 17:07 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej. /Tangkapan Layar YouTube.com/Kemenko Polhukam

GALAMEDIA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin corona (Covid-19).

Soalnya, ia memberikan alasan, vaksinasi Covid-19 bersifat wajib.

Edward menyatakan sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara atau bahkan keduanya sekaligus. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Segera Digelar, BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac

"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu 9 Januari 2021.

Namun, ia menyatakan, hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir. Artinya, hal ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.

"Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," katanya.

Baca Juga: Belum Laporkan Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI ke Presiden Jokowi, Komnas HAM Tunggu Jadwal

Ia mengatakan, pemerintah hingga tenaga medis dapat melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi covid-19.
Dengan demikian, lanjut dia, ada kesadaran dari masyarakat untuk mau divaksinasi.

"Tanpa ada upaya paksa, penegakan hukum dengan konteks pidana itu tidak perlu dilakukan," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x