Pemerintah Perpanjang Berbagai Insentif Pajak Hingga 31 Desember 2021

- 15 Januari 2021, 11:39 WIB
Ilustrasi foto: Online-pajak.com membuat kita lebih efisien dan mudah mengelola perpajakan lewat fiturnya yang beragam
Ilustrasi foto: Online-pajak.com membuat kita lebih efisien dan mudah mengelola perpajakan lewat fiturnya yang beragam /DOK. Online-Pajak.Com

Pasal 22 atas pembelian bahan baku memproduksi vaksin atau obat penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Pasal 22 atas penjualan barang penanganan Covid- 19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

Baca Juga: Luar Biasa, Ini 5 Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi di Hari atau Malam Jumat

Pasal 22 atas penjualan vaksin dan/atau obat penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi pemerintah dan/atau badan usaha tertentu.

Pasal 21 atas penghasilan yang diterima WP orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan Covid-19.

Pasal 23 atas penghasilan yang diterima WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain penanganan Covid-19.

Baca Juga: Gempa Bumi Besar Guncang Majene, Kantor Gubernur Sulbar Ambruk, Dua Orang Terjebak di Dalam

Sementara untuk insentif pajak yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 adalah pajak penghasilan masyarakat yang membantu pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta.

Secara rinci fasilitas pajak tersebut meliputi tambahan pengurangan penghasilan neto WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga dan sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Kemudian juga pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan serta pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x