Pemerintah Perpanjang Berbagai Insentif Pajak Hingga 31 Desember 2021

- 15 Januari 2021, 11:39 WIB
Ilustrasi foto: Online-pajak.com membuat kita lebih efisien dan mudah mengelola perpajakan lewat fiturnya yang beragam
Ilustrasi foto: Online-pajak.com membuat kita lebih efisien dan mudah mengelola perpajakan lewat fiturnya yang beragam /DOK. Online-Pajak.Com

Baca Juga: Malari, Gerakan Mahasiswa yang Berujung Kerusuhan dan Mengubah Hubungan Indonesia Jepang

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021 atau dapat mengunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x