Mendagri Bikin Aturan Baru Mutasi ASN, Tito Karnavian: Nanti Partai yang Bukan Petahana Komplain

- 19 Januari 2021, 22:01 WIB
Mendagri Tito Karnavian membuat aturan baru terkait dengan mutasi ASN.
Mendagri Tito Karnavian membuat aturan baru terkait dengan mutasi ASN. /Dokumentasi Humas Setkab/Humas Setkab

GALAMEDIA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat aturan baru terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi ASN, sebagaimana surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Saya membuat edaran agar tidak melakukan mutasi, kecuali kalau pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan, atau jabatan itu kosong," terang Tito di Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Nasib Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Ditentukan Besok, Rabu 20 Januari 2021

Mendagri mengatakan, SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."

Ia mengeluarkan SE tersebut dengan tujuan agar kepala daerah yang mencalonkan diri lagi, tidak menyalahgunakan kewenangan mutasi pejabat ASN di pemda untuk siasat memperoleh suara ASN pada pilkada.

Baca Juga: Sukabumi Dilanda Bencana Pergerakan Tanah yang Meluas, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi

"Nah itu (kalau SE tidak ada), nanti partai-partai yang bukan petahana (incumbent) komplain ke saya. Yang diuntungkan ya petahana begitu," kata Tito dikutip dari Antara.

Mendagri menambahkan, setelah selesai penetapan pasangan calon pemenang pilkada, larangan mutasi ASN oleh kepala daerah juga masih berlaku sama.

Hal itu untuk menjaga agar tidak terjadi mutasi terhadap ASN, yang sengaja disingkirkan, karena tidak menjadi simpatisan kepala daerah terpilih tersebut.

Baca Juga: Mengerikan, Begini Penampakan Banjir Bandang di Gunung Mas Puncak Bogor yang Terekam Video

"Sama, tidak boleh melakukan mutasi kecuali tiga hal ini. Wafat, kena pidana, atau jabatan itu kosong. Karena apa? Supaya tidak terjadi mutasi-mutasi yang mengganggu stabilitas pemerintahan," lanjutnya.

Ia mengatakan gangguan stabilitas pemerintahan itu bisa terjadi jika mutasi ASN tersebut dilakukan dengan motif-motif tertentu.

"Mumpung masih belum pelantikan, dimutasi semua. Karena untuk janji atau untuk yang lain, kami enggak mengerti. Setelah kemudian pejabat baru masuk, ini dianggap bukan 'orangnya', ganti (lagi) semua. Nah itu, akan tidak bagus untuk pemerintahan. Tidak bagus juga untuk karir pegawai itu," pungkas mantan Kapolri ini.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x