Kejati Jabar Jebloskan Pejabat Kementerian PUPR ke Tahanan, Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

- 20 Januari 2021, 17:30 WIB
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan Kota Bandung terkait penahanan tersangka, Rabu, 20 Januari 2021./
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan Kota Bandung terkait penahanan tersangka, Rabu, 20 Januari 2021./ /yedi supriadi

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 438 meter persegi di Kelurahan Babakan Sari, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung.

Kemudian ada sebidang tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi di Kelurahan Durenjaya, Kec. Bekasi Timu, Kab. Bekasi dan tanah serta bangunan seluas 100 meter persegi di Desa Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kabupaten Bekasi.

Riyono menambahkan, selain tanah dan bangunan, penyidik Kejati Jabar pada 30 Desember juga menyita uang Rp 445 juta dari tersangka.

Uang tersebut disetor ke Rekening atas nama : RPL 095 PDT Kejati Jawa Barat UTK PDT Perkara Pidsus No. Rekening. 033701001568309 di Bank BRI.

Lebih lanjut Riyono menyampaikan, dalam kasus ini, penyidik sudah memanggil sejumlah karyawan bank dan unsur swasta.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x