Namun memang tindakan yang dilakukan anggotanya itu sama sekali tidak dibenarkan. Pihaknya bakal memberikan sanksi terhadap personel tersebut, dari mulai teguran sampai yang terberat diberhentikan.
Sebab personel tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi. Pihaknya juga akan memanggil sopir tersebut untuk mengklarifikasi insiden ini.
Baca Juga: Stop! Olahraga Normal Bagi Penyintas Covid-19, Ini Panduannya, Jangan Sepelekan Bahayanya
“Hari ini akan diundang sopirnya. Untuk personel, kedewasaan para petugas tetap dituntut karena penindakan tidak harus pakai represif. Apalagi dalam masa PPKM ini kita lebih utamakan persuasif,” imbuh Ipung.