Baca Juga: Detik-Detik Caca Tengker Melahirkan Anak Kedua yang Bernama Arumi Damina Tamin
Permadi pun dilaporkan untuk kedua kalinya pada Jumat 29 Januari 2021.
Laporan pertama dipersangkakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), kebencian atas permusuhan individu, atau antargolongan (SARA), Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Laporan kedua, dia persangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.
Di tengah pemeriksaan terhadap Abu Janda, warganet pun menggaungkan tagar #TangkapAbuJandaRasis di Twitter. Sampai Senin, 1 Februari 2021 petang, cuitan dengan tagar itu sudah mencapai lebih dari 17 ribu.
"Turut berdukacita atas matinya nurani dan akal sehat petinggi negeri ini. Semua langkah para politikus berawal dari niatan memperbaiki nasib dirinya bukan memperbaiki nasib rakyat yang berjumlah jutaan. #TangkapAbuJandaRasis," komentar warganet.
"Dear penegak hukum Jangan sampe rakyat indonesia semua nya belajar santet #TangkapAbuJandaRasis," lanjut netizen lain.
"Sudah 6 kali dilaporkan, tapi si provokator Abu Janda (seolah) masih tak tersentuh hukum jg? Helloooo
@DivHumas_Polri@CCICPolri?? #TangkapAbuJandaRasis," pinta warganet.