Abu Janda Kembali Diperiksa Bareskrim, Tagar #BorgolPermadiArya Langsung Menggema di Twitter

- 2 Februari 2021, 20:57 WIB
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. //Instagram/@permadiaktivis2

GALAMEDIA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda akan kembali diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis 4 Februari 2021.

Kali ini Abu Janda akan diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

"Akan ditindaklanjuti lagi hari Kamis, yang bersangkutan (Permadi Arya) akan diperiksa di Bareskrim Polri. Ini yang menyangkut Natalius Pigai," jelas Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: BMKG Sampaikan Potensi Bencana Gempa dan Tsunami di Pulau Ini, Terungkap Kondisi Sebenarnya

Baca Juga: Senior Bongkar 'Bobrok' Partai Demokrat: Pengangkatan AHY Dipaksakan, DPP Pungut Iuran dari DPC

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga: Polisi Jangan Istimewakan Abu Janda, Aprilia: Kalau Dibiarkan, Negara Bisa Gaduh

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya pada Senin, 1 Februari 2021, Abu Janda menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait perkara lainnya yakni mengenai cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Baca Juga: Hore..Pemkot Bandung Alokasikan Rp 4 Miliar untuk PHL Pemikul Jenazah TPU Cikadut

Dalam pemeriksaan tersebut, Permadi mendapat 50 pertanyaan dari penyidik.

"Yang bersangkutan telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri kemarin (Senin 1 Februari 2021) dan dapat 50 pertanyaan. Selesai (pemeriksaan) jam 10 malam. Ini (pemeriksaan) hubungannya dengan agama tertentu di Indonesia," jelas Rusdi.

Dalam kasus ini, Permadi persangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.

Abu Janda masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam dua kasus yang menjeratnya itu. Meski begitu, warganet kembali menyerukan agar Abu Janda ditangkap dai ditahan.

Baca Juga: Pakar Feng Shui Prediksi Nasib Indonesia di Tahun Kerbau Logam, Membaik atau Malah Memburuk?

Hari ini, di media sosial Twitter, tagar #BorgolPermadiArya pun menggema, dengan lebih dari 6 ribu twit. Warganet tentunya berharap polisi bisa profesional dan tak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

"TANGKAP Dan PENJARAKAN Dua tanda seru. #BorgolPermadiArya #BorgolPermadiArya. Pengamat: Abu Janda Bisa Ditahan Sesuai UU ITE," tulis warganet.

"Habib rizik ditahan gara gara melanggar prokes, katanya, Abu jada alias permadi arya,,menghina agama islam kok nggak ditahan?? Ada orang dalem ya #BorgolPermadiArya #TangkapAbuJandaRasis," teriak warganet lainnya.

Baca Juga: Terungkap Alasan Rachel Vennya Gugat Cerai Suami: Aku Tujuh Tahun Sama Dia, Sayang Banget lah!

"Provokator dan sampah negara harus ditertibkan #BorgolPermadiArya," begitu komentar netizen.

Meski begitu, ada juga warganet yang meminta agar Abu Janda tak ditahan polisi.

"Abu janda ama buzzeRp yg lain gk ush di borgol atau di laporin polis mending di titip di pasar terus di teriakin begal atau malingWajah menyeringai dengan mata tersenyum#BorgolPermadiArya," begitu sindir warganet.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x