Jumlah Posisi CPNS 2021 Akan Lebih Besar dari 2019, Perhatikan 3 Seleksi Berikut Untuk Memenangkan Kompetisi

- 3 Februari 2021, 19:40 WIB
ilustrasi: Test CPNS
ilustrasi: Test CPNS /

GALAMEDIA - Mengingat di tahun 2020 tidak ada penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga semakin banyak orang yang ingin menjadi PNS.

Hal ini tentunya persaingan CPNS menjadi kian ketat.

Sebagaimana yang telah kita ketahui, mengenai tahapan pengadaan PNS, yaitu:

1.      Seleksi Administrasi

2.      Seleksi Kompetensi Dasar

3.      Seleksi Kompetensi Bidang

Apa saja yang sudah bisa kita persiapkan dari sekarang, dari sisi adminsitratifnya, dan sisi Kompetensinya.

Baca Juga: Ternyata AS Penjual 5 Senjata Teratas dari 100 Top Dunia

Yang pertama dari Administratif, berdasarkan PP 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Pasal 23 “setiap warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan usia paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.”

Baca Juga: Hong Kong Uji Coba Gaya Baru Tangani Covid-19, Pelanggar Didenda Sekitar Rp 9 Juta

Persyaratan Pelamar:

1.      Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.

2.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, atas permintaan sendiri, atau tidak hormat sebagai PNS atau swasta.

3.       Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau anggota kepolisian.

4.      Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis.

5.      Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6.      Sehat jasmani dan rohani.

7.      Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Atau Negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintahan.

8.      Dan syarat-syarat khusus lainnya yang ditentukan masing-masing instansi.

Adapun yang sudah bisa dipersiapkan dari sekarang adalah, KTP, Kartu Keluarga, Scan Ijazah, Transkrip Nilai, Akreditasi, untuk dokter, perawat dan bidan agar cek juga dokumen STR yang masih berlaku.

Baca Juga: Trending di Youtube Boy William : 5 Foto Kecantikan Alami Lesti Kejora

Data diri dalam KTP dengan kartu keluarga harus sama, serta ijazah dengan transkrip nilai harus sama.

Jika terdapat data yang berbeda segera untuk memperbaiki, untuk mengurangi masalah ketika seleksi administrasi.

Untuk ijazah D3 dan S1 minimal memiliki IPK 2.75, untuk S2 IPK 3. Siapakan akreditasi kampus untuk memenuhi syarat administrasi.

Jika sudah mendapatkan pengumuman hasil dari seleksi administrasi, pelamar akan melaju pada tahapan seleksi kompetensi dasar.

Baca Juga: Isu Kudeta Semakin Memanas, Ketua DPP Partai Demokrat: Kami Tidak Pernah Sebut Nama

Tahapan Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) ada tiga kategori soal yang akan ujikan, yaitu:

1.      Tes wawasan kebangsaan, pertanyaan seputar sejarah, mengenai Indonesia, pancasila, dan lain sebagainya.

2.      Tes mengenai intelejensi umum, hal ini lebih kepada kemampuan matematika, serta kemampuan logika.

3.      Tes karakteristik pribadi. Tes ini untuk menilai bagaimana karakteristik pelamar, ketika sudah diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Jika pelamar yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi kompetensi dasa, akan lanjut menuju tahapan Seleski Kompetensi Bidang.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS meliputi:

1.      Tes substansif bidang

2.      Psikotes

3.      Wawancara

4.      Tes fisik (sesuai instansi yang dituju)

5.      Tes keterampilan untuk beberapa jabatan.

Usahakan pada tahap ini mendapatkan nilai tinggi, karena persentase bobot nilai yang diambil lebih besar dari SKD CPNS. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah