Jelang Musda X Golkar Kab. Bandung Muncul Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Unsur Pidana Sudah Terpenuhi

- 12 Februari 2021, 10:48 WIB
Partai Golkar
Partai Golkar /pikiran-rakyat.com

GALAMEDIA - Dugaan pemalsuan tanda tangan Pengurus Kecamatan (PK) dan somasi yang dilayangkan oleh loyalis kader Golkar berinisial AS, mewarnai detik-detik pelaksanaan Musda X Partai Golkar di Kabupaten Bandung.

Hal tersebut tertuang dalam surat usulan agar Musda X Partai Golkar Kabupaten Bandung dilaksankan di Kantor DPD Golkar Jawa Barat.

Wakil Ketua OC DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, H. Dagus menuturkan, meski surat usulan tersebut telah dilayangkan di DPD Partai Golkar Jawa Barat, namun pengurus telah memutuskan untuk menolak.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Soal Wakaf Uang: Pemerintah Tidak Akan Mengambil Dananya

Alasannya, bahwa pemilihan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung pada Musda ke X itu bisa dilaksanakan di daerah.

"Kabupaten Bandung tidak dalam keadaan darurat sama sekali. Pelaksanaan Musda 15 Februari 2021 masih bisa dilaksakan dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang ketat. Apalagi sesuai AD/ART partai, untuk pemilihan ketua dan PK dilaksanakan di daerah masing-masing," ujar Dagus di Soreang, Jumat 12 Februari 2021.

Dagus pun membeberkan, surat yang dilayangkan tersebut ditandatangani oleh AS. Surat usulan agar pelaksanaan Musda digelar di DPD Golkar Jawa Barat diusulkan dengan dalih atas permintaan para PK dan pengurus.

Baca Juga: BLACKPINK Posisi Pertama Peringkat Reputasi Girl Band Korea Bulan Febuari, Ini Peringkat Top 30

"Di surat itu ada 23 PK, 10 pengurus, dan yang lainnya. Total ada 38 orang yang tercantum. Ada pula yang dicatut. Alias ada tanda tangan PK yang dipalsukan. Jumlahnya antara kurang lebih 11 orang PK," ungkapnya.

Dagus menegaskan, surat tersebut jelas telah melecehkan DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung. Sebab, ada pula bubuhan tulisan pengurus yang melakukan tekanan-tekanan terhadap PK jelang pelaksanaan Musda ke X itu. Padahal, ujar Dagus, pengurus DPD Partai Golkar tidak pernah melakukan itu.

"Jadi jelas sudah memenuhi unsur pidana. Pertama somasi yang melecehkan kami selaku pengurus. Dan yang kedua mengenai pemalsuan tanda tangan sejumlah PK yang dicatut di dalam surat itu. Surat usulan yang dilayangkan ini dari tim AS selaku kader golkar," kata dia.

Baca Juga: Parpol Koalisi Kompak Tolak Revisi UU Pemilu, Mohamad Muraz: yang Ngetuk Palu Prolegnas Siapa?

Dagus mengaku sudah berkonsultasi dengan Ditreserse Polda Jawa Barat atas surat somasi tersebut dan pemalsuan tanda tangan. Hasil dari konsultasi, Ditreserse Polda Jawa Barat mengungkap bahwa hal itu sudah memenuhi unsur pidana.

"Kami akan mengungkit ini. Kami akan kembangkan ke masalah hukum. Tinggal kami tunggu perintah Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung. Karena ini sudah melecehkan pengurus dan memenuhi unsur pidana. Kalau ketua suruh untuk lanjut ke proses hukum, kami akan laksanakan," pungkasnya.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah