Komisi III DPR Minta Polri Siapkan Pedoman Sebelum UU ITE Selesai Direvisi

- 17 Februari 2021, 19:52 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudy Ma’ud menyampaikan pendapat soal revisi UU ITE di Senayan, Jakarta, 17 Februari 2021. /dpr.go.id/Foto: Oji/Man
Anggota Komisi III DPR RI Rudy Ma’ud menyampaikan pendapat soal revisi UU ITE di Senayan, Jakarta, 17 Februari 2021. /dpr.go.id/Foto: Oji/Man /

GALAMEDIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta kepada jajarannya untuk segera membuat pedoman interpretasi UU ITE yang selama ini mengandung pasal karet.

Permintaan itu dia sampaikan saat mengikuti acara Rapat Pimpinan TNI-Polri yang membahas mengenai penanganan Covid-19 dan percepatan ekonomi nasional di Mabes Polri, Senin, 15 Februari 2021.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud mendorong Kapolri untuk segera menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan UU ITE sebelum selesai direvisi.

Baca Juga: Simak 5 Potret dan Biodata Mayang Yudittia Pemeran Michelle Ikatan Cinta

Hal ini menyikapi mengenai rencana pemerintah yang akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Rudy menyebutkan bahwa pedoman ini bertujuan agar para penyidik kepolisian tidak memiliki multitafsir sendiri dalam menerapkan undang-undang tersebut.

Dirinya menyarankan kepada Kapolri agar melakukan peningkatan pengawasan agar pelaksaan pedoman interpretasi UU ITE berjalan dengan akuntabel dan berkeadilan.

Anggota Komisi III ini menjelaskan bahaya saling lapor menggunakan pasal karet dari UU ITE tersebut.

"Polisi harus lebih selektif dalam penerapan UU ITE untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal karet UU tersebut," ujar Rudi di Senayan, Jakarta, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Wamenkumham Sebut Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, Politisi PDIP Murka: Jangan Campur Tangan!

Menurutnya, saat ini sebagian orang yang berpikir kritis melakukan kritik konstruktif terhadap pemerintah terkadang dianggap melanggar hukum.

"Jangan sampai orang melakukan kritik konstruktif itu justru jadi boomerang kriminalisasi terhadap dirinya sendiri," tutur Rudi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa UU ITE harus memberikan rasa keadilan yang seimbang saat Rapat Pimpinan TNI-Polri, Senin, 15 Februari 2021.

Jokowi meminta DPR dan pemerintah harus melakukan revisi UU ITE jika rasa keadilan dalam pelaksaan peraturan tersebut masih tidak dirasakan oleh masyarakat.

Rudy menjelaskan, presiden pun mengakui bahwa di dalam UU ITE terdapat pasal-pasal karet yang bisa multitafsir sehingga merugikan sebagian pihak.

Baca Juga: Polemik Bendungan Tukul, Irwan Fecho Minta Jokowi Tak beri Ruang untuk Buzzer

"Kita sepakat atas sinyal dari Presiden Jokowi, bahwa UU ITE perlu direvisi," katanya.

Sebagai anggota DPR, dirinya menyambut baik akan hal tersebut dan mengharapkan agar implementasi UU ITE di waktu yang akan datang bisa mengedepankan prinsip keadilan.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa pasal-pasal karet UU ITE kerap dijadikan tameng oleh pihak tertentu sehingga diuntungkan.

Sebagian lain akhirnya menjadi korban kriminalisasi atas pasal karet multitafsir tersebut.

"Revisi UU ITE penting untuk menghapus pasal karet yang penafsirannya bisa macam-macam dan gampang diinterpretasikan sepihak," tambah Rudy.

Selain itu, dia menyayangkan beberapa pihak yang saling lapor hanya karena pernyataan di media sosial, lalu dikriminalisasi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x