Mereka yang menghadapi sidang kali ini akan diputus dengan denda yang berbeda.
Seperti PKL yang dituntut denda biasanya dikisaran Rp 50 ribu, dan pelanggar IMB diancam denda paling kecil Rp 5 juta, dan maksimal Rp 50 juta.
"Untuk denda nanti hakim yang memutuskan. Kita tidak bisa intervensi terkait denda," ucapnya.
Baca Juga: Ramai Isu Anies Baswedan Bakal Nyapres, Ferdinand Hutahaean Akui Siap Melawan
Diakui Faisal, selama pandemi Covid-19 ini jumlah pelanggar perda, terutama PKL berkurang. "Menurut pemantauan teman-teman di lapangan, pengurangan pasti ada, karena daya beli masyarakat juga kan mungkin berkurang. Tidak seramai seperti biasanya," ujarnya
Menurut Faisal, pihaknya akan selalu tegas terhadap pelanggar perda di wilayahnya.
"Kalau kita terkait penegakkan perda, ketika ada yang melanggar, pasti oleh kita dilakukan penindakan. Dan yang ikut sidang ini pelanggarnya ada yang baru, ada juga orang yang lama," sebutnya.
Baca Juga: Film Tentang Game Online yang Menegangkan: Sinopsis Nerve, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan
"Imbauan buat masyarakat, dan buat pelanggar-pelanggar yang sudah pernah kita lakukan penertiban atau persidangan, jangan melakukan pembangunan sebelum memiliki ijin," tegas Faisal.***