Terjaring OTT, Puluhan PKL di Kota Cimahi Diputus Bersalah Melanggar Perda

- 22 Februari 2021, 17:35 WIB
Puluhan pelanggar Perda di Kota Cimahi menjalani sidang Tipiring di Aula Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut, Senin 22 Februari 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Puluhan pelanggar Perda di Kota Cimahi menjalani sidang Tipiring di Aula Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut, Senin 22 Februari 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi diputuskan bersalah oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB).

Hal itu terungkap dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Aula Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut, Senin 22 Februari 2021.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Virza Andriansyah, ada 23 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 8 pengusaha yang menghadapi putusan. Sebelumnya puluhan pelanggar tersebut melanggar Perda.

Baca Juga: Kompetisi NBA, Trae Young Gemilang, Hawks Kalahkan Nuggets

Untuk PKL diketahui melanggar Perda tentang Ketertiban Umum, maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Sementara para pengusaha melanggar Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Jadi ada 23 pelanggar PKL, dan 8 pelanggar IMB, SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Tapi yang perizinan cuma 5 yang hadir," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal, di sela sidang.

Untuk PKL, mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran berjualan di tempat-tempat yang yang dilarang. Seperti di area trotoar dan bahu jalan.

Baca Juga: Habib Rizieq Diminta Tanggung Jawab Buntut Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN di Megamendung

"Kalau pelanggar IMB dan SIUP TDP itu ada seperti hotel Oyo, toko bangunan, dan ruko (rumah toko)," terangnya.

Mereka yang menghadapi sidang kali ini akan diputus dengan denda yang berbeda.

Seperti PKL yang dituntut denda biasanya dikisaran Rp 50 ribu, dan pelanggar IMB diancam denda paling kecil Rp 5 juta, dan maksimal Rp 50 juta.

"Untuk denda nanti hakim yang memutuskan. Kita tidak bisa intervensi terkait denda," ucapnya.

Baca Juga: Ramai Isu Anies Baswedan Bakal Nyapres, Ferdinand Hutahaean Akui Siap Melawan

Diakui Faisal, selama pandemi Covid-19 ini jumlah pelanggar perda, terutama PKL berkurang. "Menurut pemantauan teman-teman di lapangan, pengurangan pasti ada, karena daya beli masyarakat juga kan mungkin berkurang. Tidak seramai seperti biasanya," ujarnya

Menurut Faisal, pihaknya akan selalu tegas terhadap pelanggar perda di wilayahnya.

"Kalau kita terkait penegakkan perda, ketika ada yang melanggar, pasti oleh kita dilakukan penindakan. Dan yang ikut sidang ini pelanggarnya ada yang baru, ada juga orang yang lama," sebutnya.

Baca Juga: Film Tentang Game Online yang Menegangkan: Sinopsis Nerve, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan

"Imbauan buat masyarakat, dan buat pelanggar-pelanggar yang sudah pernah kita lakukan penertiban atau persidangan, jangan melakukan pembangunan sebelum memiliki ijin," tegas Faisal.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x