Cara Daftar Program Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Gelombang 12

- 23 Februari 2021, 14:21 WIB
Syarat dan cara pembuatan akun Kartu Prakerja 2021.
Syarat dan cara pembuatan akun Kartu Prakerja 2021. /Tangkap layar instagram.com/@prakerja.go.id

1. Buka browser gadget, kemudian masuk ke halaman www.prakerja.go.id.
2. Masukkan nama lengkap, alamat email, dan password pada kolom yang telah disediakan.
3. Klik tombol daftar.
4. lakukan verifikasi akun yang dikirimkan beberapa saat setelah anda mendaftar.
5. Setelah akun terverifikasi, anda sudah bisa menggunakan akun tersebut untuk login di www.kartuprakerja.go.id.

Jika sudah mempunyai akun Kartu Prakerja, selanjutnya silahkan daftarkan diri ke dalam program tersebut. Adapun langkah dan cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kasus Korupsi Edhy Prabowo Berlanjut, KPK Panggil 6 Orang Saksi    

1. Pastikan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja lalu login atau masuk di laman www.prakerja.go.id
2. Login atau masuklah menggunakan email dan password yang sama dengan yang Anda daftarkan sewaktu membuat akun.
3. Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, lalu klik Berikutnya.
Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan, dan unggah foto wajah Anda sembari memegang KTP.

Baca Juga: Pernikahan Vicky Prasetyo dengan Kalina Bukan Dibatalkan Tapi Diundur: Restuin Rani Papa

Setelah itu, pendaftar akan dihadapkan pada tes untuk memverifikasi kelayakan diri menjadi anggota Kartu Prakerja.

Dalam tes tersebut, anda diwajibkan menjawab 18 butir soal yang disediakan dalam waktu 25 menit.

Setelah serangkaian pendaftaran beserta tes telah dijalani, pihak managemen akan memberikan penilaian dan juga memberitahukan keterangan, apakah pendaftar lolos atau gagal dalam mendaftar Program kartu Prakerja.

Informasi ini sesuai dengan yang dilansir Galamedia dari Kemnaker pada Selasa, 22 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x