Dugaan itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat disinggung namanya oleh Nurdin.
“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah,” kata Nurdin saat melakukan bantahan.
Edy Rahmat (ER) sendiri turut ditangkap KPK bersama Nurdin. Selain itu ada Agus Sucipto (AS) sebagai kontraktor ikut digiring.
Baca Juga: PDIP Jabar Ada di Jalur yang Tepat untuk Meraih Kemenangan di Pemilu 2024
KPK telah mengungkap bahwa Gubernur Sulsel tersebut diduga menerima Rp5,4 miliar dengan rincian Rp2 miliar diterima pada 26 Februari 2021.
Uang tersebut diserahkan melalui Edy dan Agung kepada Nurdin. Pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta.
Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui Samsul Bahri selaku ajudannya menerima uang Rp1 miliar.
Lalu pada awal Februari 2021, Nurdin masih melalui Samsul Bahri, menerima uang sebanyak Rp2,2 miliar, sehingga total seluruhnya Rp5,4 miliar.