Tolak Investasi Miras, MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tidak Bisa Dijadikan Dalih

- 1 Maret 2021, 15:49 WIB
Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis.
Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis. /Antara/

GALAMEDIA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H Muhammad Cholil Nafis kembali menegaskan soal penolakan miras.

Dirinya menjelaskan bahwa pelegalan miras tidak bisa dilakukan meski dengan alasan kearifan lokal dari wilayah tertentu.

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," ujar Cholil di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021, lansir Antara.

Baca Juga: Ibu Telat Divaksin, Janin dalam Kandungan Meregang Nyawa Akibat Virus Corona

Meski Pepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal khususnya bagian investasi miras berlaku di empat provinsi, MUI tetap menolak.

"Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," ucap Ketua MUI tersebut.

Adanya investasi miras ini dianggap hanya akan menguntungkan kepentingan para kapitalis dan merugikan masyarakat banyak.

KH. Cholil meminta agar Perpres tersebut segera dicabut karena tidak akan menghancurkan masyarakat di masa depan.

Baca Juga: Isu Kudeta AHY Kian Memanas, Jansen Sitindaon: Tahu Sama Tahu Rata-rata Air Saja Kita Semua Ini

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x