Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Pepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
Pepres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahuh 2020 tentang Cipta Kerja yang membolehkan industri miras dijadikan lahan untuk investasi bagi para investor.
Pemberlakuan investasi miras hanya untuk empat provinsi yakni, Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.***