Tolak Investasi Miras, MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tidak Bisa Dijadikan Dalih

- 1 Maret 2021, 15:49 WIB
Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis.
Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis. /Antara/

"Karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat," tuturnya.

Saat ini, minuman keras memang sudah beredar, akan tetapi jika dilegalkan pemerintah bahkan jadi ladang investasi, akan menimbulkan kerusakan bangsa.

"Bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi kan nyebar ke provinsi lain," kata Cholil.

Pada waktu yang sama, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas turut mengeluarkan pandangan atas kebijakan pemerintah saol investasi miras.

Anwar menganggap bahwa pemerintah sudah melihat dan memperlakukan masyarakat sebagai lahan untuk dieksploitasi demi kepentingan ekonomi dan kapitalis.

Baca Juga: Latihan Perdana Persib: Muhammad Deden Natshir Pulih, Bobotoh Bertanya Mana Teja Paku Alam?

"Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi," ujarnya.

Seharusnya pemerintah berperan dan berfungsi untuk melindungi rakyat dari kerusakan, namun malah sebaliknya.

"Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi berbagai usaha yang akan merugikan dan merusak serta menimbulkan kemafsadatan kepada rakyatnya," ucap Anwar.

Baca Juga: Penyebab Hilangnya Ratusan lagu K-pop di Spotify, Tablo Epik High: Karena Perselisihan Kakao M dengan Spotify

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x