Selain Abai Protokol Kesehatan, Pelayanan Petugas Kelurahan di Tasikmalaya Dinilai Kaku

- 1 Maret 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi pelayanan publik.
Ilustrasi pelayanan publik. /Devi S/

GALAMEDIA - Warga keluhkan kinerja Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, yang masih kaku dan kurang memberikan pelayanan prima sebagaimana fungsi dan tugasnya.

Salah satunya dalam pembuatan surat pengantar atau dokumen pelengkap dari Kelurahan dinilai masih lamban dan bertele-tele.

Pelayanan dinilai kaku, karena pembuatan surat pengantar kelakuan baik dari kelurahan harus salalu melampirkan surat pengantar RT/RW.

Baca Juga: Daftar Artis K-Pop yang Lagunya Menghilang dari Spotify

Jika petugas RT/RW sedang tidak ada di rumahnya, maka pelayanan di kelurahan tidak bisa dilaksanakan.

"Ini jelas kinerja pelayanan masih mengandalkan manual. Padahal jika kinerja berbasis digital, petugas tinggal mencari dokumen warga yang disesuaikan dengan NIK-nya," kata E. Rustandi warga Kampung Babakan Cikiara, RT 04 RW 10, Kelurahan Panglayung, Kecamatan Panglatung, Kota Tasikmalaya, Senin, 1 Maret 2021.

"Sebab data sudah terintegrasi dan terkoneksi secara online. Itu jelas mempermudah kinerja, bukan sebaliknya malah mempersulit dengan tetap harus sesuai prosedur, ada pengantar dari RT/RW," lanjut dia.

Menurutnya, di masa sekarang yang serba cepat dan serba digital, semestinya pelayanan terhadap warga juga bisa lebih cepat.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Umumkan 1,3 Juta Formasi ASN 2021, 1 Juta di Antaranya untuk PPPK

Bukan berarti malah mempersulit karena aturan birokrasi yang sudah baku yang berimbas terhambatnya produkstifitas warga.

"Jika prosedur dalam pengurusan dokumen tersebut harus tetap dari tahapan RT terlebih dahulu, maka jika RT sedang berhalangan atau tidak bisa memberikan pengantar karena sedang ada musibah, apa pelayanan di kelurahan masih tetap harus kaku seperti itu," paparnya.

Tidak sedikit warga yang sudah merasakan jengah dengan prosedur yang kaku itu, karena tidak memberikan solusi yang cerdas. Malah seolah-olah warga harus patuh pada aturan yang sudah baku dalam kinerja birokrasi tersebut.

"Seperti yang dilontarkan oleh beberapa petugas kelurahan sembari menunjukan cotoh surat pengantar dari RT/RW yang sudah dicap dan ditandatangani. Pihak kelurahan Panglayungan tetap tidak akan memproses atau memberikan surat pengantar kelurahan tersebut," katanya.

Baca Juga: Rekomendasi Deretan Film yang Bakal Tayang di Bulan Maret 2021

Selain itu, petugas pelayanan juga dinilai abai terhadap protokol kesehatan, pasalnya dalam melayani warga para petugas tidak mengenakan masker.

Sementara Lurah Panglayungan Suandana mengatakan, prosedur dalam permohonan surat dari kelurahan memang harus dari RT/RW. Akan tetapi jika petugas RT/RW permohonan pembuatan surat atau dokumen dari kelurahan bisa di proses.

Sedangkan mengenai petugas yang tidak mematuhi prokes, pihaknya sudah sering dan berkali-kali mengingatkan jajarannya untuk mematuhi Protokol Kesehatan.

Terutama menggunakan masker dan cuci tangan dalam bekerja apalagi melayani warga.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x