Alfatihah, Jokowi Cabut Perpres Legalisasi Miras, MUI Turut Berterimakasih atas Kepekaan Presiden

- 2 Maret 2021, 15:29 WIB
Ketua MUI pusat, KH Cholil Nafis.
Ketua MUI pusat, KH Cholil Nafis. / Instagram.com/@cholilnafis

Kemudian sebagai bentuk syukur atas dicabutnya Perpres tersebut, KH. Cholil mengucapkan kata ‘Alfatihah’.

Genap satu bulan pasca Jokowi meneken Perpres tersebut pada 2 Februari 2021, akhirnya kritik dan penolakan dari masyarakat dikabulkan pada 2 Maret 2021.

Selama ini Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut memang tidak mencantumkan secara jelas di dalam pasal-pasalnya mengenai investasi miras.

Akan tetapi, hal tersebut tercantum di dalam Lampiran III yang melegalkan minuman keras masuk dalam bidang industri yang bisa diinvestasikan.

Baca Juga: Kabar Baik, Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, Netizen: Alhamdulillah, Lega Hati Ini

Meski dalam lampiran tersebut investasi miras yang ditujukan bagi Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua, namun daerah lain berpotensi bisa mengadakan investasi serupa. Hal tersebut dijelaskan dalam Lampiran III pada angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal bisa mengadakan investasi miras atas masukan dari gubernur yang memang merekomendasikan diri atas wilayahnya.

Pepres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***

 

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x