Geger! Sebagai Penyusun, BKPM Akui Lampiran Investasi Miras Didebat Sangat Sengit

- 2 Maret 2021, 19:13 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan penyusunan soal Lampiran III yang didebat secara sengit, 2 Maret 2021. /Tangkapan layar Youtube BKPM TV
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan penyusunan soal Lampiran III yang didebat secara sengit, 2 Maret 2021. /Tangkapan layar Youtube BKPM TV /

GALAMEDIA – Pasca Jokowi cabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membuat pengakuan.

Dirinya menyatakan bahwa BKPM sebagai penyusun Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pihaknya membuat ketentuan yang mengatur izin investasi minuman keras dan mengakui telah melewati perdebatan yang sengit.

Baca Juga: Singgung Ali Mochtar Ngabalin Soal Pencabutan Legalisasi Miras, HNW: Semoga ke Depan Tidak Terulang Lagi

"Kami memahami secara baik bahwa proses penyusunan ini pun melalui perdebatan yang panjang," tutur Bahlil, Selasa, 2 Maret 2021, lansir YouTube BKPM TV.

Dia pun mengakui bahwa selama penyusunan, pihaknya melakukan diskusi dengan selalu memperhatikan kepentingan banyak pihak.

"Melalui diskusi komprehensif dengan tetap memperhatikan pelaku usaha dan pikiran-pikiran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda," ujarnya.

Bahlil mengatakan bahwa sejak awal pemerintah sudah membuka diri untuk menerima berbagai masukan.

Baca Juga: Setahun Sudah Harun Masiku Buron, Angin Segar Datang dari Polri: Kami Siap Bantu Mencarinya

Termasuk dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Bahlil membeberkan bahwa pemerintah juga sudah membuka posko dan laman situs khusus bagi masyarakat yang ingin memberi masukan secara langsung.

Kepala BKPM ini mengaku setiap rancangan PP dan Perpres sebelum disahkan, selalu disiarkan untuk umum agar bisa mendengar pendapat dari publik.

"Jadi setiap draft PP ataupun Perpres sudah kita buka di umum duluan untuk mendegar masukan," kata Bahlil.

Dia pun menyebutkan selama penyusunan pernah membentuk sebuah tim yang bertugas menerima aspirasi dari luar.

Baca Juga: DPC PKB Kabupaten Bandung Gelar Muscab, Siapakah Sosok Pengganti Cucun Ahmad Syamsurijal?

"Kita di bawah pimpinan Kemenko juga sudah membuat namanya tim aspirasi. Jadi komunikasi awal sudah dilakukan," ujar Kepala BKPM tersebut.

Bahlil mengklaim penolakan terhadap Lampiran III terjadi karena selama penyusunan ada bagian yang dilalaikan.

"Jadi kalau ditanya apakah sudah dikomunikasikan di awal, ya sudah, namun namanya saja manusia, pasti ada yang dilupa-lupa," tuturnya.

Selain itu, Bahlil mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 109 izin yang dikeluarkan terkait miras di 13 provinsi.

Baca Juga: Pebalap Petronas Yamaha SRT Franco Morbidelli Tak Masalah Terus Berada di Tim Satelit

Izin tersebut diakuinya sudah ada sejak 1931 sebelum Indonesia merdeka dan berlaku hingga sekarang.

"Perizinan sudah terjadi sejak pemerintahan yang pertama dan terakhir. Namun tidak untuk kita menyalahkan satu sama lain," ungkap Bahlil.

Bahlil pun menyatakan kegamangannya soal nasib para pengusaha industri miras dan melihat pula penolakan dari masyarakat.

"Kita harus melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x