MUI Jabar Imbau Lembaga Penyiaran Selektif Mengambil Juru Dakwah yang Moderat atau Wasathiyah

- 2 Maret 2021, 19:39 WIB
Penandatanganan MoU antara KPID Jawa Barat dan MUI Jabar, di Kantor MUI Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 2 Maret 2021./Rio Ryzki Batee/Galamedia
Penandatanganan MoU antara KPID Jawa Barat dan MUI Jabar, di Kantor MUI Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 2 Maret 2021./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

GALAMEDIA - Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei mengimbau lembaga penyiaran di Jawa Barat untuk selektif dalam mengambil juru dakwah yang moderat atau wasathiyah.

Langkah tersebut perlu dilakukan agar dakwah yang disampaikan melalui lembaga penyiaran mampu membawa kesejukan dan perbaikan hidup tanpa mengundang kontroversi.

"Karena dakwah ini kan tanggungjawab setiap orang tapi ada standarnya. MoU ini bukan untuk membatasi melainkan sebagai ajakan tanggungjawab bahwa dakwah itu menolak mafsadat (kerusakan) dan meningkatkan maslahat (manfaat) yang lebih banyak," ungkapnya.

Baca Juga: Takut Disuntik Vaksin Covid-19, Polisi Ini Sampai Harus Berteriak-teriak dan Keluarkan Keringat Dingin

Rahmat menyampaikan hal itu usai penandatanganan MoU antara KPID Jawa Barat dan MUI Jabar, di Kantor MUI Jabar, Jln. Riau, Kota Bandung, Selasa, 2 Maret 2021.

Menurutnya, MoU antara KPID dan MUI Jawa Barat, sebagai kolaborasi atau kerjasama pengawasan isi siaran agar isi siaran dapat juga dipantau oleh pihak yang memahami dakwah, dalam hal ini adalah MUI. Dalam hal ini, yang dikembangkan adalah dakwah moderat atau wasatyiyah.

Meski demikian, ia menganggap para dai di radio maupun televisi tidak perlu harus mendapatkan sertifikat dakwah, karena selama ini MUI memang tidak mengeluarkan sertifikat.

Baca Juga: Diserang Penyakit, Siasati Merugi Lebih Besar Petani Udang Di Cikalong Panen Lebih Awal

"Yang terpenting mereka mampu menjalankan dakwah dengan baik dan memegang teguh pedoman penyiaran. Karena yang didakwahkan menggunakan frekuensi publik dan juga didengar atau dilihat beragam orang," tuturnya.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menjelaskan, pihaknya sengaja menggandeng MUI untuk pengawasan isi siaran dakwah.
Mengingat KPID tidak hanya mengacu pada regulasi yang ada yakni UU 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Dimana pada pasal 6 untuk lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.

Dan pasal 7, Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.

Baca Juga: Korban Longsor Cimanggung Segera Tempati Rumah Baru

Ia menjelaskan bahwa KPID menginginkan kolaborasi ini juga mampu mendorong bahwa aturan main yang juga menjadi kewenangan MUI bisa menjadi pertimbangan untuk program siaran tersebut.

"MUI-lah yang mengetahui isi siaran dakwah ini layak atau tidak, makanya kami berkonsultasi dan berkolaborasi dengan MUI Jawa Barat untuk mendorong Dakwah sejuk. Selama ini memang ada pengaduan soal isi siaran dakwah yang kurang sejuk, sehingga kami berkonsultasi dengan MUI," jelasnya.

Adiyana menuturkan bahwa baik MUI maupun KPID berharap kolaborasi kedua lembaga ini makin menguatkan kebersamaan dalam melakukan kerjasama pembinaan, pengkajian, dan pengawasan program siaran dakwah.

"Dengan demikian peran KPID menjaga mata dan telinga warga Jawa Barat dapat terwujud, salah satunya adalah dalam hal dakwah moderat atau wasathiyah," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x