Anggaran tersebut pun, menurut Risma, juga terbatas hanya sekitar Rp35 miliar, dan tidak bisa mencakup dana santunan korban meninggal akibat Covid-19 yang semakin banyak jumlahnya.
“Kalau dengan uang yang ada, saya ubah dari pengadaan truk, meskipun itu kita harus minta izin, karena itu dari moda ke bantuan sosial," terangnya. "Tapi itu tidak cukup hanya sekitar Rp35 miliar, tadi saya jelaskan, Surabaya saja hampir Rp500 miliar,” sambungnya
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan, tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 untuk ahli waris pada tahun anggaran 2021.
"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarti.
Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.
Surat edaran ini menyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kementerian Sosial. Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.
"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan santunan lagi pada Kementerian Sosial," katanya.***