Presiden Joko Widodo tidak pernah berbicara atau meminta masukan kepada NU untuk membahas berbagai pertimbanga pembuatan Omnibus Law dan turunannya, tutur Ketua PBNU ini.
"Tidak pernah berbicara pertimbangan, selain pertimbangan keuntungan atau kapitalis. (Pihak) yang mengonsep Omnibus Law itu tidak pernah mengajak NU, Muhammadiyah, dan ormas lain atau dari kalangan perguruan tinggi. Tidak ada. Ini salah satu akibat dari Omnibus Law," tegasnya.
Hal ini juga demikian dikatakan oleh Sekretaris Jenderal PBNU, H. Ahmad Helmy Faishal Zaini. Ia menyatakan pihaknya tidak pernah diajak runding oleh pemerintah untuk membicarakan berbagai kemungkinan yang terjadi sebagai implikasi dari peraturan yang akan dibuat.
"Termasuk hari ini ketika pemerintah mengeluarkan Perpres, PBNU sama sekali tidak diajak bicara," ungkap Ahmad Helmy.
Diketahui, PBNU akhirnya mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah mencabut lampiran investasi miras pada Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Namun, PBNU mengingatkan pemerintah agar ke depan, tidak gegabah atau sembrono dalam merumuskan berbagai kebijakan.***