NU Tidak Pernah Dilibatkan Sejak Perencanaan Omnibus Law, Ketua PBNU: Pemerintah Jangan Gegabah dan Sembrono

- 4 Maret 2021, 08:26 WIB
Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj
Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj /faktanews.com

GALAMEDIA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj mengungkapkan, sejak perencanaan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, NU tidak pernah dilibatkan untuk memberi masukan.

Selain itu, NU juga tidak pernah dilibatkan untuk memberikan masukan dalam aturan turunan dari UU Cipta Kerja, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras.

Sebelumnya, diketahui pemerintah memutuskan untuk melegalkan investasi miras di sejumlah wilayah Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan telah menuai kritik.

Baca Juga: Jokowi Ajak Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan, Pajak Bantu Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan di Tengah Pandemi

Namun tak lama setelah disahkan, Perpres tersebut akhirnya dicabut oleh pemerintah Indonesia.

Menurut Kiai Said, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran dari proses legislasi UU Cipta Kerja yang tidak transparan itu kini terjadi.

Sebab, di dalam Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terdapat lampiran III nomor 31-33 yang memuat aturan pembukaan investasi industri minuman keras beralkohol.

"Ini yang saya khawatirkan dengan Omnibus Law antara lain turunan UU (Cipta Kerja) ini. Karena Omnibus Law itu dibikin dan digodok oleh sekelompok orang tertentu saja. Tidak ada orang lain. Kelompok kapitalis lah kira-kira," ungkapnya saat konferensi pers PBNU terkait industri miras Selasa 2 Maret 2021 sore di lantai 8 Gedung PBNU lantai 8, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat dikutip Galamedia dari situs resmi NU.

Baca Juga: Kasus Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB, Humas Polri Sebut Pelaku Lakukan Perbuatan Terlarang Karena Ekomoni

Presiden Joko Widodo tidak pernah berbicara atau meminta masukan kepada NU untuk membahas berbagai pertimbanga pembuatan Omnibus Law dan turunannya, tutur Ketua PBNU ini.

"Tidak pernah berbicara pertimbangan, selain pertimbangan keuntungan atau kapitalis. (Pihak) yang mengonsep Omnibus Law itu tidak pernah mengajak NU, Muhammadiyah, dan ormas lain atau dari kalangan perguruan tinggi. Tidak ada. Ini salah satu akibat dari Omnibus Law," tegasnya.

Hal ini juga demikian dikatakan oleh Sekretaris Jenderal PBNU, H. Ahmad Helmy Faishal Zaini. Ia menyatakan pihaknya tidak pernah diajak runding oleh pemerintah untuk membicarakan berbagai kemungkinan yang terjadi sebagai implikasi dari peraturan yang akan dibuat.

Baca Juga: Viral Pamer Mobil Plat Merah TNI, Ternyata Nomor Bodong, Dewi Tanjung: Begitu Viral, Minta Maaf, Mewek

"Termasuk hari ini ketika pemerintah mengeluarkan Perpres, PBNU sama sekali tidak diajak bicara," ungkap Ahmad Helmy.

Diketahui, PBNU akhirnya mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah mencabut lampiran investasi miras pada Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Namun, PBNU mengingatkan pemerintah agar ke depan, tidak gegabah atau sembrono dalam merumuskan berbagai kebijakan.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah