Gunakan Sel Janin Hasil Aborsi, Vaksin Johnson & Johnson Tuai Fatwa Baru

- 4 Maret 2021, 19:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/Torstensimon

Pada bulan Desember, Vatikan mengatakan vaksin Covid-19 yang menggunakan garis sel janin yang diaborsi dapat diterima secara moral selama vaksin yang secara etis dianggap memenuhi kriteria tidak tersedia untuk umum.

Paus Fransiskus sebelumnya berkali-kali mengingatkan tentang perlunya memastikan bahwa vaksin tersedia secara luas, terutama bagi kalangan miskin dan terpinggirkan.

Dan bulan lalu, sebuah keputusan yang ditandatangani gubernur negara kota Vatikan mengatakan karyawan Vatikan yang memilih untuk tidak divaksinasi tanpa alasan medis dapat dikenakan sanksi, termasuk dipecat.

Baca Juga: Singgung Soal Gaji Komut PT KAI, Ketum PBNU Said Aqil Siradj Janji Tetap Kritis ke Pemerintah

Keuskupan Agung New Orleans sendiri memosting pernyataannya sehari sebelum Food and Drug Administration memastikan kelayakan vaksin Johnson & Johnson untuk digunakan di Amerika.

Ditanya tentang pernyataan Keuskupan Agung New Orleans, Gubernur Louisiana John Bel Edwards menekankan perlunya vaksinasi dengan vaksin mana pun yang disetujui dan tersedia untuk menghentikan penyebaran virus.

Edwards mengatakan telah berbicara dengan Uskup Agung Gregory Aymond.

"Bagi saya pernyataan itu tidak terdengar sebagai larangan sepenuhnya bagi umat Katolik untuk tidak memanfaatkan vaksin Johnson & Johnson," katanya.

Baca Juga: Singgung Soal Pertumpahan Darah, Andi Arief Tuding Moeldoko Ugal-ugalan Ingin Singkirkan AHY

Edwards  menambahkan, "Saya mendorong siapa pun untuk menggunakan vaksin pertama yang tersedia bagi mereka."

Tanggapan tersebut merujuk pada  pernyataan Uskup Michael Duca dari Baton Rouge.

Duca mengakui aspek moral dari produksi vaksin yang telah disetujui pemerintah.

Tetapi dia menegaskan jika untuk keadaan darurat umat  hanya dapat menerima vaksin dari Johnson & Johnson maka mereka tidak perlu ragu menggunakannya demi keselamatan dan kebaikan bersama.

Baca Juga: Batal Laporkan AHY, Kuasa Hukum Marzuki Alie Akan Lengkapi Berkas 3 Hari Kemudian

Hal ini sejalan dengan pedoman hasil konferensi para uskup AS yang dikeluarkan pada Januari lalu.

“Mengingat virus Covid-19 dapat memicu risiko kesehatan yang serius, secara moral dapat diterima untuk menerima vaksin yang menggunakan garis sel yang diturunkan dari janin aborsi jika vaksin lain yang tidak memiliki koneksi pada jaringan aborsi belum tersedia,” demikian kutipan dari pedoman bulan Januari.***

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: dailymail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah