Lagi, KPK Periksa Istri Edhy Prabowo dan Saksi Lainnya Terkait Suap Ekspor Benih Lobster

- 5 Maret 2021, 19:09 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Twitter.com/@KPK_RI

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Kali ini KPK memeriksa Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Iis diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat suaminya.

Baca Juga: Kemendikbud: Pemda Ajukan 568.233 Guru Jadi PPPK

"Yang bersangkutan (Iis Rosita Dewi) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dilansir Galamedia melalui PMJNews, 5 Maret 2021

Ali mengatakan ada 11 saksi lainnya yang dipanggil oleh KPK antara lain yaitu pegawai sipil Rahmatullah, karyawan swasta Mohammad Ridho, PNS bernama Mohammad Sadik, mahasiswi Siti Maryam, dan staf hukum operasional BCA Randy Bagas Prasetya.

Beberapa saksi lainnya yaitu karyawan money changer Bintang Valas Abadi Aisyiah Paulina, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Trian Yunanda, dan Dirut PT ACK Amri.

Baca Juga: Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Vaksinasi Prajurit TNI dan Anggota Polri di Polda Kepri

Ada juga Notaris Lies Herminingsih, PNS KKP Rochmat M Rofiq, wiraswasta Ade Mulyana Saleh dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi.

Kasus suap benih lobster ini tak hanya menjerat Edhy Prabowo melainkan beberapa lainnya yaitu Safri (SAF) selaku staf khusus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Baca Juga: Terbukti! KLB Demokrat Tidak Sah, AHY: KSP Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat Abal-abal

Lalu Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Dalam kasus ini, KPK menduga hasil suap tersebut untuk kepentingan pribadinya seperti membeli kendaraan dan apartemen untuk beberapa pihak.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x