"Latar belakang klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan, salah satunya untuk memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi agar menyerap tenaga kerja seluas-luasnya," jelasnya.
Dalam mendukung hal tersebut, diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk tiga UU perpajakan yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sehingga melalui UU Cipta Kerja ini, wajib pajak semakin dimudahkan, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.
"Dalam kondisi pandemi seperti ini, pemerintah memberikan dukungan kepada masyarakat untuk mengembangkan usahanya. Misalnya dengan membebaskan dividen dari pengenaan pajak penghasilan," paparnya.
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 6 Maret 2021: Dewa Berikan Puisi Romantis Kepada Nana
Perubahan aturan pajak juga terjadi dalam ketentuan terkait penetuan Subjek Pajak Orang Pribadi. Dimana WNI maupun WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Tak hanya itu, kebijakan penentuan sanksi perpajakan juga diatur dalam UU Cipta Kerja
Klaster Perpajakan ini.
"Semua ditujukan untuk kemudahan berusaha di bidang perpajakan sehingga dapat meningkatkan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan iklim berusaha. Jika ini dapat ditingkatkan, maka akan meningkatkan penerimaan pajak," tambahnya.
Kegiatan ini diikuti wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak se-Bandung Raya, Asosiasi dan Tax Center yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DitjenPajakRi.