UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Diharapkan Meningkatkan Investasi di Indonesia

- 6 Maret 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /pikiran-rakyat/

Lebih jauh, kendati ditengah pandemi Covid-19, fenomena ekonomi global saat ini sudah menunjukkan tanda-tanda perbaikan.

Seperti market dan capital inflow sudah mulai membaik, saham-saham mulai rebound dan komoditas yang juga mulai bangkit.

"Sehingga 2021 ini, kita optimis bahwa recovery akan tumbuh dengan baik," katanya.

Fathan mengajak semua pihak untuk membangun optimisme bersama, bahwa Indonesia adalah tempat strategis untuk berinvestasi.

Baca Juga: Kembalinya 'Si Anak Hilang' Ferdinand Sinaga ke Pelukan Persib Bandung

"Dengan adanya UU ini kita bangun optimisme. Kita adalah surga investasi dengan berbagai fasilitas dan kemudahan lainnya. Jadi investor tak perlu ragu lagi datang dan berinvestasi di Indonesia," terangnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat, I Erna Sulistyowati menerangkan, Kementerian Keuangan berusaha untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat.

Khususnya wajib pajak yang merupakan stakeholder utama terkait UU yang disahkan DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 tersebut.

"Roadshow Undang-undang Cipta Kerja Kluster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan ini pun diselenggarakan di berbagai kota. Bandung menjadi Kota ketiga setelah Kota Semarang dan Kota Jakarta," tuturnya.

Kepala KPP Pratama Soreang, Arif Priyanto menjelaskan ada empat tujuan utama klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja ini, dimana untuk menjawab permasalahan dan tantangan perpajakan yang selama ini terjadi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x