Usai Amien Rais Datangi Jokowi, Kasus Penembakan Laskar FPI Ditingkatkan ke Penyidikan

- 10 Maret 2021, 22:25 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. /Antara Foto/M Ibnu Chazar /

GALAMEDIA - Kasus "unlawfull killing" penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 mengandung unsur pidana.

Hal itu terungkap setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, hingga akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah itu terjadi hanya sehari setelah Amien Rais dan rombongan mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta. Meski begitu, pertemuan tersebut belum dipastikan berpengaruh pada peningkatan status yang dilakukan polisi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Bus Rombongan Pelajar SMP IT Terjun ke Jurang di Wado Sumedang

"Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap tiga anggota Polri," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Rusdi menyebutkan, tiga anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor.

Terkait statusnya, ketiga anggota itu sudah non aktif untuk kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Tiga anggota Polri tersebut berdinas di Polda Metro Jaya. Terkait nama ketiganya, Rusdi belum membeberkannya, dengan alasan akan dicek terlebih dahulu.

Baca Juga: Keponakan Jusuf Kalla Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim, Terancam 6 Tahun Bui

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x