"Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP," kata Rusdi dilansir Antara.
Saat ditanya apa barang bukti yang menguatkan putusan Polri menaikkan status perkara ke penyidikan, Rusdi menyebutkan semua bukti-bukti yang dikirimkan oleh Komnas HAM menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut.
"Bukti bisa bermacam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan dan bisa bukti-bukti yang lain, telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM ke Bareskrim ini juga bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut," jelasnya.
Dalam peristiwa kontak tembak antara anggota Polisi dan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Polri menangani dua laporan polisi.
Laporan polisi pertama bernomor 1340 berisi tentang peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Laskar FPI terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Maut di Wado Sumedang Diduga Menelan Banyak Korban
Laporan tersebut telah diselidiki kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan enam orang tersangka.
Keenam orang tersangka dalam peristiwa tersebut merupakan anggota Laskar FPI.
Seperti diketahui 6 tersangka tersebut telah meninggal dunia. Sehingga polisi menghentikan penyidikannya berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.
Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan demi hukum dengan pertimbangan "nebis in idem", tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluarsa.