Habis Presiden 3 Periode, Terbitlah Wacana Presiden Diperbolehkan WNA

- 15 Maret 2021, 21:35 WIB
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule. /Twitter/@KetumProDEM
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule. /Twitter/@KetumProDEM /

GALAMEDIA – Akhir-akhir ini masyarakat diramaikan dengan wacana soal perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Belum selesai dengan wacana itu, muncul wacana baru yang ingin diusulkan oleh salah seorang aktivis demokrasi.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule ikut memberi tanggapan soal wacana presiden tiga periode.

Baca Juga: Indonesia Kembali Berduka, Wagub DKI Jakarta Bersedih: Semoga Kita dapat Meneladaninya di Sisa Hidup

Namun tanggapan dirinya berbeda dari kebanyakan tokoh yang menyatakan bahwa jabatan presiden cukup dua periode sesuai Pasal 7 UUD 1945.

Iwan justru lebih memilih agar presiden Indonesia bisa dipimpin oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) ketimbang presiden tiga periode.

"Terkait marak wacana presiden 3 periode, saya justru ingin wacanakan presiden boleh WNA," cuitnya pada akun Twitter @KetumProDEM, 14 Maret 2021.

Dalam cuitannya, dirinya sembari menampilkan tangkapan layar menyoal berita Presiden Jokowi yang memberikan berbagai hak izin kepada asing.

Baca Juga: Ditanya Pilih Dipasangkan Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo, Susi Pudjiastuti: Ya Ogah Dong ...

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x