Habis Presiden 3 Periode, Terbitlah Wacana Presiden Diperbolehkan WNA

- 15 Maret 2021, 21:35 WIB
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule. /Twitter/@KetumProDEM
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule. /Twitter/@KetumProDEM /

"Akan sinergi dengan kebijakan presiden @jokowi. Dimana WNA boleh miliki properti, WNA boleh kelola aset negara, WNA boleh jadi direksi BUMN, bahkan sempat jadi menteri," tuturnya.

Beberapa keputusan Jokowi yang disorot oleh Iwan yakni soal Jokowi merestui WNA memiliki properti pada 23 Juni 2015 silam.

Iwan menyorot publikasi berita soal kewarganegaraan AS yang disandang oleh Menteri Archandra Tahar tertanggal 14 Agustus 2016.

Kemudian soal Jokowi yang mengeluarkan izin bagi asing untuk kelola aset negara dalam publikasi tertanggal 10 Maret 2020 lalu.

Lalu soal Erick Tohir yang mengangkat WNA menjadi Direksi BUMN yang terekam dalam publikasi pada 28 Juni 2020.

Baca Juga: Pemerhati Sosial Sindir Amien Rais Soal Isu Jokowi dan Komunis, Ferdinand Tiba-tiba Sentil Rektor UIKA

Presiden Jokowi sendiri sudah memberikan klarifikasi soal wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Jokowi mengaku tidak mempunyai niat dan minat untuk menjabat selama tiga periode dan ingin mempertahankan amanat dari UUD 1945.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode," tutur Jokowi, 15 Maret 2021.

Sebagaimana diketahui, satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan amandemen UUD 1945 hanya MPR RI.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah