Habis Presiden 3 Periode, Terbitlah Wacana Presiden Diperbolehkan WNA

- 15 Maret 2021, 21:35 WIB
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule. /Twitter/@KetumProDEM
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule. /Twitter/@KetumProDEM /

Dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakilnya menjabat selama lima tahun dan dapat kembali menjabat selama satu periode atau sama dengan 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah