Dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakilnya menjabat selama lima tahun dan dapat kembali menjabat selama satu periode atau sama dengan 10 tahun.***
Dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakilnya menjabat selama lima tahun dan dapat kembali menjabat selama satu periode atau sama dengan 10 tahun.***
Editor: Lucky M. Lukman