Menurutnya, kehadiran HRS di ruang sidang akan menarik perhatian masyarakat yang berada di sekeliling ruang sidang. Hal ini dapat justru dapat membangkitkan nuansa heroik dan menjadi gelombang di ruang sidang sehingga sidang pun akan berada di bawah tekanan politik.
Baca Juga: Spoiler Boruto Chapter 56 (Bagian 2): Asal-usul serta Kemampuan Code Terungkap!
Sayangnya, nuansa tersebut nyatanya harus dikubur dalam-dalam karena tindakan WO yang HRS dan tim pengacaranya.
Cara kelompok mereka itu repetitif. Hadirnya MRS di ruang sidang akan mendatangkan massa disekeliling ruang sidang. Ini akan membangkitkan nuansa heroik dan menjadi gelombang. Sidangpun akan dibawah tekanan politik.
Mereka gagal, lalu frustasi lantas MRS tinggalkan ruang sidang. https://t.co/qFH48tGXi7— Dedek Prayudi - Uki || ig: @uki_dedek (@Uki23) March 17, 2021
Baca Juga: Petani Jawa Barat Ngamuk, Ridwan Kamil: Daripada Impor, Sebaiknya Beli Beras Petani
“Cara kelompok mereka itu repetitif. Hadirnya MRS di ruang sidang akan mendatangkan massa di sekeliling ruang sidang. Ini akan membangkitkan nuansa heroik dan menjadi gelombang. Sidang Pun akan dibawah tekanan politik. Mereka gagal, lalu frustasi lantas MRS tinggalkan ruang sidang,” tulis Dedek Prayudi yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @Uki23, 17 Maret 2021.
Sebelumnya, sidang perdana terdakwa HRS telah digelar di PN Jaktim, Selasa 16 Maret 2021 pukul 13.00 WIB. HRS didakwa atas tiga kasus yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor. Sidang pun digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa dan perkara.
Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang. Kemudian, tim pengacara dan HRS melakukan walk out (WO) pada pukul 14.10 WIB.
WO tersebut diawali dengan protes yang dilayangkan tim pengacara dan HRS kepada Ketua Majelis Hakim Khadwanto agar sidang dilakukan secara langsung, bukan virtual.
Namun, Khadwanto menolak permintaan tersebut dan memutuskan tetap melanjutkan persidangan secara virtual.***