Habib Rizieq Shihab Walk Out dari PN Jaktim, Teddy Gusnaidi: Itu Tindakan Pidana

- 18 Maret 2021, 15:22 WIB
Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi. /Instagram.com/ @teddygusnaidi

Dalam Pasal 217 KUHP, barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta 18 Maret 2021: Demi Buktikan Andin Tak Bersalah, Al Tahan Rasa Lapar

Dalam Pasal 224 KUHP, barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk perkara pidana dan dengan pidana penjara paling lama enam bulan untuk perkara lain.

Sebelumnya, sidang perdana terdakwa HRS  telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Selasa 16 Maret 2021 pukul 13.00 WIB.

HRS didakwa atas tiga kasus yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.

Sidang pun digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa dan perkara.
Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang.

Kemudian, tim pengacara dan HRS melakukan walk out (WO) pada pukul 14.10 WIB.

Baca Juga:   Bokong Sering Nyeri atau Kesemutan Saat Duduk Kelamaan? Waspada! Bisa Jadi Sindrom Piriformis

WO tersebut diawali dengan protes yang dilayangkan tim pengacara dan HRS kepada Ketua Majelis Hakim Khadwanto agar sidang dilakukan secara langsung, bukan virtual.

Namun, Khadwanto menolak permintaan tersebut dan memutuskan tetap melanjutkan persidangan secara virtual. ***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x