Mahfud MD Sebut Konstitusi Bisa Dilanggar: Itu Ada Teori dan Buku Babonnya

- 18 Maret 2021, 20:40 WIB
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id

Baca Juga: PKS Klaim Sudah Punya Capres untuk 2024, Aboe Bakar Al Habsyi: Tak Lebih dari Satu

Dia pun kemudian mengajak pihak lain untuk mempelajari teori dan fakta dan membeberkan bahwa dirinya sudah bertahun-tahun belajar hukum.

“Pelajarilah ide dan fakta konstitusi. Bertahun-tahun saya ngajar itu di banyak kampus. Sepulang kunker saya bedah,” ujar Mahfud MD.

Cuitannya tersebut menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu.

Dalam cuitannya tersebut, Said Didu mengakui bahwa dirinya bukanlah ahli di bidang hukum, namun mempertanyakan soal ucapan Mahfud MD.

“Prof @mohmahfudmd yth sebagai bukan ahli, pemahaman saya justru konstitusi sebagai dasar penguasa untuk melindungi rakyat dan negara,” ucapnya pada @msaid_didu, 18 Maret 2021.

Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Didepak dari All England, Menpora Zainudin Amali: Ambil Tindakan!

Dia pun melanjutkan bahwa seharusnya dalam pelanggaran konstitusi, penguasa bisa diberhentikan.

“Jika penguasa melanggar konstitusi, maka diberhentikan/dihukum oleh rakyat,” tutur Said Didu.

Kemudian, dia pun mempertanyakan soal dasar perkataan Mahfud MD yang menyebut penguasa bisa langgar konstitusi demi selamatkan rakyat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah